Zakat fitrah haruslah berupa makanan pokok di daerah tersebut dan sebaiknya tidak digantikan dengan uang ataupun barang lainnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan juga ada ketentuannya, yaitu antara 2,5 kg sampai 3 kg (untuk berhati-hati/ iḥtiyaṭ).
Niat Zakat Fitrah
Adapun lafal niat zakat fitrah (untuk diri sendiri) adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim, sabilillah, ibnu sabil, muallaf dan riqob.
Load more