Zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri, maka bacaan niatnya ditujukan untuk diri sendiri.
Selain itu, zakat fitrah juga bisa diwakili oleh orang lain. Misal diniatkan untuk istri, untuk anak-anaknya, maupun orang lain.
Niat zakat fitrah juga bisa digabung sekeluarga, yang niatnya dibacakan oleh kepala keluarga sebagai pemberi nafkah.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Load more