Mau Bayar Zakat Fitrah Tapi Utang Sudah Jatuh Tempo, Manakah yang Diutamakan? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
- Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Masih bingung ingin membayar zakat fitrah tapi utang sudah jatuh tempo, manakah yang harus didahulukan?
Zakat fitrah harus dibayarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap umat muslim. Baik laki-laki maupun perempuan wajib membayar zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Tapi niat membayar zakat fitrah menjadi ragu lantaran ada utang yang harus segera dilunasi. Sementara rezeki masih seret untuk dapat menunaikan keduanya.
Lantas, manakah yang harus didahulukan antara melunasi utang atau membayar zakat fitrah karena hukumnya wajib?
Agar tidak keliru, Buya Yahya menjelaskan hukum membayar utang dan zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Buya Yahya, awalnya Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan cara umat muslim untuk membersihkan jiwa seseorang.
"Zakat fitrah untuk membersihkan jiwa kita, maka zakat fitrah itu wajib untuk semua orang," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Buya Yahya.
Bahkan termasuk bagi anak kecil, zakat fitrah wajib hukumnya untuk ditunaikan.
"Anak kecil atau yang lainnya, kaya atau melarat," ujarnya.
![]()
Buya Yahya. (Ist)
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya orang-orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah yaitu pada hari raya masih memiliki uang atau makanan untuk kebutuhannya.
Jika masih memiliki dua hal tersebut, maka dirinya masih diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
"Yang penting di hari itu dia kaya, kaya di hari raya artinya ada yang dimakan pokoknya kebutuhan hari itu terpenuhi," jelasnya.
"Selebihnya adalah keluarkan zakat fitrah," tambahnya.
Kemudian, bagaimana jika ternyata masih memiliki utang yang harus dibayarkan, apakah masih wajib tunaikan zakat fitrah?
Maka yang harus diperhatikan yaitu status jatuh tempo utangnya. Jika bila sudah waktunya untuk membayar, menurut Buya Yahya harus melunasinya terlebih dahulu.
Bila melunasinya membutuhkan biaya yang sangat besar hingga tidak ada sisa untuk bayar zakat, maka tidak diwajibkan bayar zakat fitrah.
"Kalau nggak ada lagi, harus bayar utang ya bayar utang, enggak usah bayar zakat," kata Buya Yahya.
Load more