Sengaja Memajang Foto Ulama di Rumah, Memangnya Boleh? Ini Hukum Memajang Foto Ulama Kata Buya Yahya Beri Penjelasan, Ternyata Itu...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Ketika masuk rumah, biasanya akan melihat berbagai pajangan atau hiasan untuk tujuan estetika.
Salah satunya melihat foto-foto yang dipajang di dinding rumah. Foto-foto biasanya dipajang untuk mengenang dan mengabadikan momen-momen indah.
Tak hanya foto-foto keluarga, biasanya juga memajang foto-foto idola hingga tokoh-tokoh yang disukainya, termasuk foto tokoh-tokoh ulama.
![]()
Buya Yahya menjelaskan hukum memajang foto ulama. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Lantas, bagaimana hukum memajang foto ulama di rumah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya menjelaskan, foto-foto atau gambar ulama termasuk jenis fotografi.
Fotografi merupakan hal baru yang belum ada sebelumnya. Menurut kebanyakan ulama, memajang foto ulama diperkenankan asalkan tidak membuka aurat dan terhormat.
"Jadi, gambar para ulama ini termasuk jenis fotografi. Fotografi asalkan terhormat, bukan membuka aurat dan yang lainnya, maka di sini kebanyakan ulama memperkenankan, boleh," ujar Buya Yahya.
Fotografi diperkenankan karena bukan menciptakan sesuatu yang baru, melainkan memang ada orangnya, kemudian disimpan dalam alat dan dikeluarkan dalam bentuk kertas gambar.
"Karena fotografi itu bukan membuat sesuatu yang baru, akan tetapi di situ orangnya ada, disimpan di alat, kemudian dikeluarkan di dalam bentuk kertas gambar, tidak lebih seperti cermin," ujar Buya Yahya.
Namun, perbedaan pendapat memang tetap ada. Ada beberapa orang yang menganggap memajang foto ulama di rumah hukumnya haram.
"Kalau ada orang mengatakan haram, Anda nggak usah gelisah, karena yang mengatakan haram pun juga mereka beralasan," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, memajang gambar tokoh ulama diperbolehkan asal tidak membuka aurat dan tidak menumbuhkan syahwat.
"Jadi secara umum mungkin jawabannya begini, kalau gambar-gambar terhormat semacam itu tidak ada membuka aurat, tidak mengagetkan syahwat, apalagi seorang tokoh ulama," ujar Buya Yahya.
"Maka yang demikian itu, kebanyakan ulama mengatakan hal itu diperkenankan," tambahnya.
Adanya perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibuat gelisah, sebab setiap orang memiliki pandangan dan keyakinannya masing-masing.
Load more