Maka kembali lagi pada jumhur ulama terkait zakat fitrah.
"Saya ingin ambil dari bentuknya, jumhur ulama, khususnya di madzhab Malikiyah Imam Maliki, madzhab Syafi'i, Hambali, jumhur sepakat zakat fitri dikeluarkan dalam bentuk makanan," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Karena tujuan pokoknya untuk memberikan kesempatan pada orang yang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk hari raya," lanjutnya.
Dengan pembahasan ini, Ustaz Adi Hidayat menganjurkan kepada panitia penerima zakat fitrah, jika memang ada yang ingin membayar zakat dengan uang maka sebaiknya diterima lalu dibelanjakan dalam bentuk makanan untuk diberikan kepada yang membutuhkan.
Hal ini lebih utama karena sesuai dengan kaidah dasar zakat fitrah itu sendiri.
"Jadi dalam konteks ini panitia penerimaan kalau ingin ikut yang jumhur, anda bisa saja dari orang yang ngasih zakat fitri dalam bentuk uang tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan itu sesuai kualifikasi maka keluarkan dalam bentuk makanan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Wallahua'lam.
Load more