News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bayar Zakat Fitrah kok Pakai Uang Bukan Beras, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya...

Apakah boleh bayar zakat fitrah pakai uang bukan beras? Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang, apa hakikat dari zakat fitrah?
Senin, 25 Maret 2024 - 13:27 WIB
Ustaz Adi Hidayat, bolehkah zakat fitrah pakai uang
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Apa hukumnya membayar zakat fitrah menggunakan uang, bukan beras atau makanan?

Menjelang datangnya Idul Fitri, biasanya berkaitan erat dengan pembayaran zakat fitrah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakat fitrah dibayarkan menggunakan makanan pokok yang berlaku di sebuah daerah, sehingga ada yang menggunakan beras, gandum, dan sebagainya.

Namun di zaman sekarang ini juga ada yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Memangnya boleh zakat fitrah pakai uang bukan beras?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang zakat fitrah menggunakan uang.

Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan tentang penggunaan uang untuk zakat fitrah.

"Ustaz bagaimana zakat dengan menggunakan uang," kata Ustaz Adi Hidayat.

Untuk menjawab pertanyaan ini, Ustaz Adi Hidayat berpegang pada pendapat mayoritas ulama yang mengaitkan antara zakat fitrah dengan makanan pokok.

"Mayoritas ulama memberikan pandangan karena zakat menggunakan fitrun makanan pokok, maka yang diutamakan makanan bukan uang," jelas Ustaz Adi Hidayat. 

"Bahkan ada sebagian yang menolak zakat dengan uang khusus untuk zakat Fitrah karena dikhawatirkan keluar dari konteksnya," lanjutnya. 

Ketika diberikan uang, terkadang dipakai bukan untuk beli makan tetapi untuk hal lainnya.

"Konteksnya ngasih makanan tiba-tiba dikasih uang, dibelikanlah pulsa, orang sekarang lebih baik nggak makan ustadz daripada kehilangan pulsa," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Maka kembali lagi pada jumhur ulama terkait zakat fitrah.

"Saya ingin ambil dari bentuknya, jumhur ulama, khususnya di madzhab Malikiyah Imam Maliki, madzhab Syafi'i, Hambali, jumhur sepakat zakat fitri dikeluarkan dalam bentuk makanan," kata Ustaz Adi Hidayat. 

"Karena tujuan pokoknya untuk memberikan kesempatan pada orang yang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk hari raya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan pembahasan ini, Ustaz Adi Hidayat menganjurkan kepada panitia penerima zakat fitrah, jika memang ada yang ingin membayar zakat dengan uang maka sebaiknya diterima lalu dibelanjakan dalam bentuk makanan untuk diberikan kepada yang membutuhkan.

Hal ini lebih utama karena sesuai dengan kaidah dasar zakat fitrah itu sendiri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT