"Kalau utang jatuh tempo, yang orang itu menunggu-nunggu, kalau kita bayar kita enggak punya duit hari itu, enggak punya makanan hari itu maka enggak usah zakat fitrah," lanjutnya.
Lain hal jika utangnya belum jatuh tempo, maka boleh menunda bayar utang untuk membayar zakat fitrah.
"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah," kata Buya Yahya.
Maka dari itu perlu dilihat lagi kondisi utang yang harus dilunasi itu apakah sudah jatuh tempo atau belum.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more