Ngabuburit Bareng Pacar Sambil Cari Takjil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Begini Penjelasannya Menurut Ulama
- YouTube Khazanah Network
Mengingat hukum awal zina adalah haram, sementara pacaran adalah salah satu aktivitas yang mendekati zina maka hukum ngabuburit bersama pacar adalah haram.
"Sambil ngabuburit boncengan, sambil ngabuburit peganga tangan padahal itu haram," kata Ustaz Abu Fida menjelaskan.
Apabila dilakukan seperti itu, ia mengungkapkan ibadah puasa menjadi tidak ada artinya.
"Jelas puasanya akan sia-sia di hadapan Allah dan bahkan malah menghasilkan dosa," kata dia lagi.
Ia menambahkan, ngabuburit bersama pacar apabila diabadikan dalam foto dan diunggah ke media sosial akan bisa lebih berbahaya lagi.
Sebab, ditakutkan akan ada yang terinspirasi dari foto tersebut dan ikut melakukannya.
"Kalau ada yang terinspirasi dari uploadannya itu, itu akan menjadi dosa jariyah," ujar dia menjelaskan.
Ustaz Abu Fida dengan tegas mengungkapkan harus menghindari aktivitas berpacaran dan tetap mengikuti syariah Islam.
Sebab, Islam sudah mengajarkan hal yang luar biasa mengenai menjaga marwah seorang wanita.
Bagi para wanita, ia mengingatkan agar jangan mau diajak berbuat yang tidak baik.
"Jangan mau diajak berbuat maksiat, hanya untuk melakukan dosa. Yang mengambil keuntungan laki-laki karena laki-laki tidak ada bekasnya, perempuan akan berbekas," ujar dia menambahkan. (iwh)
Load more