tvOnenews.com - Sebagian orang merasa tidak percaya diri dengan aroma mulut yang kurang sedap ketika sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Hal itulah yang membuat orang-orang memutuskan untuk sikat gigi di siang hari meskipun sedang puasa Ramadhan.
Mereka beralasan bahwa dengan aroma mulut yang kurang sedap saat menjalani puasa Ramadhan, bisa menggangu lawan bicara yang ditemui.
Kondisi seperti itu yang membuat sebagian orang memutuskan sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan dengan menggunakan odol.
Lantas, bagaimana hukumnya sikat gigi pada siang hari di bulan puasa Ramadhan?
Masih banyak perdebatan mengenai hukum melakukan sikat gigi di siang hari saat sedang puasa Ramadhan.
Namun, KH Yahya Zainul Ma'arif atau biasa dikenal masyarakat dengan Buya Yahya menjawab keraguan itu semua dengan tegas.
Buya Yahya menjelaskan bahwa yang bisa membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut.
“Salah satu di antara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut,” tuturnya.
Buya Yahya menyambung pernyataannya bahwa yang dimaksud memasukkan sesuatu ke lubang mulut itu ialah dengan menelannya.
“Yang dimaksud memasukkan ke lubang mulut ialah menelannya. Menelan itu yang membatalkannya,” sambungnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah itu mengatakan jika air saat sikat gigi tidak tertelan, maka itu tidak membatalkan puasa.
“Selagi tidak menelan maka tidak membatalkannya. Sikat gigi tidak batalkan puasa asal (airnya) jangan ditelan,” kata Buya Yahya dari YouTube Al-Bahjah TV.
Akan tetapi, Buya Yahya memberikan pengecualian ketika melakukan sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan dengan menggunakan odol.
Menurutnya, kondisi yang seperti itu ialah makruh hukumnya bahkan bisa membatalkan puasa jika tertelan.
“Cuman kalau sikat gigi ada odolnya, maka itu akan menjadi makruh, kalau tertelan itu batal nantinya. Karena itu ada rasa ada bendanya dimasukkan ke dalam mulut, kalau tertelan itu batal,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya (Source: YouTube)
Buya Yahya kemudian mengimbau agar sikat gigi sebaiknya dilakukan setelah imsak meskipun di waktu lainnya tidak dilarang.
“Cuma kita hendaknya waspada. Sikat giginya adalah sebelum adanya seruan imsak,” paparnya.
“(Saat imsak) sikat gigi, bersih-bersih selesai setelah itu, jangan sampai sikat gigi di siang hari,” tambahnya.
Pada intinya, Buya Yahya menegaskan jika sikat gigi di siang hari tidak membatalkan puasa asalkan airnya tak tertelan.
“Kalau sikat gigi di siang hari maka tidak membatalkan puasa asalkan tidak tertelan, akan tetapi harus waspada semua,” tutup Buya Yahya.
Maka dari itu, hendaknya sikat gigi dilakukan ketika selesai imsak guna menghindari keraguan.
Wallahu a'lam.
(han)
Load more