Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Lantas Dipakai Sedekah ke Masjid, Ustaz Adi Hidayat Bilang Hati-hati Seharusnya...
- Kolase Tim tvOnenews
tvOnenews.com - Sebagian dari Anda mungkin pernah menemukan uang di jalan, dan kerap terbesit untuk dipakai sedekah ke masjid.
Sebagian lagi mencari pemiliknya dengan menitipkan ke tempat terdekat atau langsung menyumbangkannya ke kotak amal masjid.
Namun tak sedikit pula uang tersebut lantas digunakan untuk keperluan pribadi karena tak menemukan siapa pemiliknya.
Agar tidak bingung dan lebih paham bagaimana hukumnya menemukan uang di jalan, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan dalam salah satu ceramahnya.
Lantas bagaimanakah hukumnya jika menemukan uang di jalan? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Melansir dari YouTube Ustaz Adi Hidayat, beliau menjelaskan soal hukum memberikan uang temuan sebagai sedekah.
Ustaz Adi Hidayat kemudian mengisahkan bahwa suatu ketika ada seseorang yang ingin pergi umroh membawa uang miliaran rupiah di tas miliknya.
Akan tetapi di tengah jalan dia mendapatkan musibah karena tasnya itu ketinggalan tapi orang tersebut tak terlalu memikirkannya karena niatnya berangkat kala itu untuk ibadah.
Singkat cerita, ternyata tas tersebut berisi uang dan ditemukan oleh seseorang dan semua uangnya masih utuh.
Sebagai ucapan terimakasih, pemilik tas kemudian memberikan orang yang menemukan uang tersebut sebanyak Rp20 juta secara tunai.
Dari kisah tersebut, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan lebih rinci soal hukum barang temuan termasuk uang.
"Hal-hal temuan itu kalaupun mau diambil kita pertimbangkan dulu risikonya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya, jika menemukan barang atau uang di jalan maka yang pertama dilakukan adalah meninggalkannnya jika tak mampu mengembalikan kepada pemiliknya.
"Ditinggalkan tetap di tempatnya kalau memang kita tak mampu mengembalikan ke pemiliknya," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," sambungnya.
Lain hal jika ingin mengambilnya, maka ada kewajiban yang melekat untuk mengembalikan apabila punya kemampuannya.
"Kalau anda sudah dapatkan itu maka hukum pertama, jika punya kemampuan dan anda ingin mengambilnya maka kewajiban langsung melekat untuk mengembalikan," paparnya.
Load more