tvOnenews.com - Sebagian umat muslim bertanya-tanya soal hukum keluar air mani di siang hari saat menjalankan ibadah puasa.
Bahkan, beredar pula pertanyaan kepada Ustaz Abdul Somad soal batalkah puasa bila lakukan onani atau mengeluarkan air mani di siang hari?
Untuk ini, perlu diketahui sebelumnya, bahwa hukum keluarnya air mani akan berbeda-beda tergantung penyebabnya. Bahkan, konsekuensinya juga akan berbeda.
Melansir dari halaman NU Online pada Senin (18/3), air mani yang keluar dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, keluarnya air mani dengan tidak sengaja membuat puasa yang dilakukan tetap sah.
Adapun contoh air mani yang keluar secara sengaja adalah onani, masturbasi, bercumbu dengan pasangan sah tanpa jimak, hingga berhubungan suami istri.
Maka dari itu, bila melakukan hal yang telah disebutkan sebelumnya saat berpuasa, ibadah puasa yang dilakukan terhitung batal.
Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Sebagai gantinya, seorang muslim yang secara sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa harus meng-qadha puasanya di lain waktu. Namun bagi orang yang berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan, terdapat tambahan berupa kafarat atau denda yang harus dibayar.
Kafarat tersebut adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing orang harus diberikan 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok di wilayah tersebut.
Lantas, bagaimana bila keluar air mani secara tidak sengaja?
Nah, bila air mani keluar secara tidak sengaja, seperti mimpi basah, maka puasa yang dilakukan tetap sah atau tidak batal. Orang itu juga tidak diwajibkan menggantinya di lain waktu.
Dengan begitu, seorang muslim yang mimpi basah saat puasa tetap harus melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam. Akan tetapi, ia tetap diwajibkan untuk mandi junub guna menghilangkan hadats besar, yang menjadi syarat sah salat.
Kemudian, berikut pandangan-pandangan ulama soal mengeluarkan air mani saat jalankan ibadah puasa.
Dilansir dari kanal YouTube Abdul Somad Official, Senin (18/3), Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, bila sedang puasa namun mimpi basah, maka puasanya tidak batal.
"Kalau mimpi basah, puasanya tidak batal, karena bukan kehendak dia, tapi kalau dia mengkhayal-khayal (keluar air mani) maka itu puasanya batal," jelas UAS.
Sementara, menurut Buya Yahya ada sembilan hal yang membatalkan ibadah puasa.
"Yang ketiga dan yang keempat adalah satu pasang. Yang ketiga itu bersenggama, biar pun tanpa keluar air mani dengan sengaja (batal puasanya)," jelas Buya Yahya seperti yang dikutip dari kanal Al-Bahjah, Senin (18/3/2024).
"Kemudian, yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja, biarpun tanpa senggama. Bahkan yang membatalkan puasa adalah dengan mengeluarkan mani dengan sengaja," pungkasnya.
Namun, katanya, bila ada orang yang lagi terlelap dalam tidurnya dan mimpinya basah kemudian keluar air mani. Maka kata dia, hal itu tidak membatalkan puasa.
"Karena dia tidak sengaja," bebernya. (aag)
Load more