"Kalau sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka batal, karena dia dengan sengaja membangkitkan syahwatnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan jika mencium bibir bukan sesuatu yang dilarang dan membatalkan puasa, tapi bisa membatalkan puasa jika ludahnya saling bertukar.
"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal (puasanya)," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, hal-hal yang telah dijelaskan tersebut khusus untuk pasangan halal atau pasutri.
Sementara untuk pasangan yang non halal atau zina, sudah jelas hukumnya haram.
"Ini hanya di wilayah halal yang kita bicarakan. Zina, homo, sama itu batal semuanya," tegas Buya Yahya.
Load more