Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka dalam keadaan perang.
Kaum muslim tidak boleh lengah terhadap musuh, sebab mereka, dalam perang, akan membinasakan kamu.
Dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu.
Sebanding dengan kejahatan mereka mengusir kamu dari kota Mekah, mereka pun harus diusir dari kota yang sama.
Dan fitnah, yakni tindakan mereka menghalangi orang yang akan masuk Islam, mempertahankan kemusyrikan, mengisolasi sesama warga kota hanya karena meyakini tidak ada tuhan selain Allah, dan mengintimidasi orang yang berbeda keyakinan, itu lebih kejam daripada pembunuhan.
Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil Haram demi menghormati tempat suci, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu.
Sebab, dalam Islam, menghormati tempat suci tidak boleh mengalahkan keselamatan jiwa yang terancam dan membiarkan agama Allah diinjak-injak oleh orang yang tidak mencintai perdamaian.
Load more