“Waktu mengqadha Anda terbentang antara Syawal sampai Sya’ban. Jika Anda tidak membayarnya hingga masuk ramadhan baru lagi, Anda dosa” ujar Buya Yahya.
Tapi berbeda halnya dengan orang yang tidak diwajibkan berpuasa karena memiliki Udzur.
Sebab, terdapat 9 kondisi orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa, seperti anak yang belum akil baligh, hilang akal sehat, orang sakit, orang tua usia lanjut yang lemah, musafir, wanita hamil, ibu menyusui, haid, dan nifas pasca melahirkan.
Bila orang yang memiliki udzur tersebut tidak mampu untuk melakukan puasa, maka harus membayar Fidyah.
“Jadi kalau Anda yang tidak punya masalah, segera Qada mumpung ada waktu sebelum Ramadhan” pungkasnya. (Kmr)
Load more