Selain hukuman formal, koruptor juga akan menghadapi sanksi moral dan sosial. Masyarakat akan mengutuk tindakan mereka, dan nama mereka akan tercemar. Ini adalah bentuk hukuman yang kuat karena dapat mempengaruhi reputasi dan hubungan sosial koruptor.
Dalam Fikih Anti Korupsi disebutkan bahwa salah satu tindakan yang diharapkan dari koruptor adalah pengembalian harta hasil korupsi mereka. Islam mendorong mereka untuk memulihkan hak milik yang telah dirampas dari orang lain. Ini adalah langkah pertama menuju pemulihan dan pemulihan keadilan.
Terakhir, Islam juga memberikan kesempatan untuk taubat dan pemaafan. Jika seorang koruptor benar-benar menyesal atas tindakannya, dia dapat bertaubat kepada Allah dan meminta pengampunan. Islam mendorong orang untuk bertaubat dengan tulus dan berusaha memperbaiki diri setelah hukuman tazir dan hukuman formal dilakukan. “Dalam Islam setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam tatanan sosial, yaitu amanah, keadilan, dan amar ma’ruf nahi munkar,” tutur dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.(bwo)
Load more