Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina.
Adapun pezina-pezina muhsan baik perempuan maupun laki-laki hukumannya ialah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam dinamakan “rajam”.
Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi saw yang mutawatir.
Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Mā’iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina.
Begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka telah berzina.
Hukuman itu dilakukan di hadapan umum.
Begitulah hukuman perbuatan zina di dunia.
Adapun di akhirat nanti, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, sebagaimana sabda Nabi saw.
اِيَّاكُمْ وَالزِّنَى فَاِنَّ فِيْهِ اَرْبَعَ خِصَالٍ يُذْهِبُ الْبَهَاءَ عَنِ الْوَجْهِ وَيَقْطَعُ الرِّزْقَ وَيُسْخِطُ الرَّحْمٰنَ وَيُوْجِبُ الْخُلُوْدَ فِى النَّارِ. (رواه الطبرانى فى الاوسط عن ابن عباس)
“Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka.” (Riwayat aṭ-Ṭabrānī dalam Mu’jam al-Ausaṭ, dari Ibnu ‘Abbas)
Kenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan perempuan telah menimbulkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem kekebalan tubuh pada manusia pada akhirnya yang bersangkutan akan mati secara perlahan.
Load more