Sementara menurut madzhab Syafi'i, sunnah hukumnya menggosok tangan saat wudhu.
Sehingga wudhu tetap sah walaupun tidak digosok tangannya, hanya diguyur air keran.
"Dan menurut madzhab kita Imam Syafi'i, kita cukup mengguyurkan sah, biarpun tanpa kita gosok," kata Buya Yahya.
"Kita guyurkan pakai keran saja," lanjutnya.
Di dalam madzhab Syafi'i, tanpa disentuh pun sudah sah wudhu dengan mengguyur air keran.
"Ini sah tanpa anda sentuh," jelas Buya Yahya.
Menggosok adalah sunnah dalam madzhab Syafi'i, sementara yang wajib adalah mengenai air ke bagian tubuh yang diwajibkan terkena air wudhu.
Load more