Heboh Pinjol di Kampus ITB, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum dan Berbagai Sudut Pandang
- kolase tvOnenews/instagram @ccicpolri/YouTube Adi Hidayat Official
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat dihebohkan dengan berita pinjaman duit melalui online (pinjol) yang menyeret nama kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kabar pinjol tersebut itu bermula dari sebuah unggahan di media X oleh akun @ITBfess.
Akun tersebut memberi kabar bahwa kampus ITB menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga.
Sontak postingan tersebut direspons negatif oleh kalangan warganet.
Lalu bagaimana hukum pinjol dalam agama Islam?
Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat yang dirangkum oleh tvOnenews.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bagaimana sudut pandang syariat tentang orang yang suka pinjam duit lewat pinjaman online atau pinjol.
Memang tidak bisa dipungkiri, di era digital saat ini, banyak orang tergiur dengan pinjam duit lewat online atau pinjol.
Dengan syarat yang mudah, seseorang kini bisa mendapatkan dana dengan cepat melalui pinjol.
Seakan menutup mata dengan syarat dan akibat yang akan terjadi nantinya, dalam keadaan terdesak, cukup banyak yang menjadikan pinjol sebagai solusi instan dalam mendapatkan uang.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum pinjaman online atau pinjol dari sudut pandang agama.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, pinjaman online dalam Islam yaitu jika tinjauannya tidak dibenarkan secara syariat, maka hukumnya tetap tidak dibenarkan.
![]()
Heboh Pinjol di Kampus ITB, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum dan Berbagai Sudut Pandang (Sumber tim tvONe/Agus Wibowo)
Ustaz Adi Hidayat kemudian mengatakan bahwa pinjol sudah banyak terjadi dan bahkan sudah banyak disidik oleh pihak kepolisian.
“Sudah ada tindakan, dan bahkan sudah ada imbauan,” jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa jika ada umat Islam yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu khawatir soal hal itu.
"Jangan dibayar, tapi kembalikan, hak mereka, dan kewajiban Anda,” saran Ustaz Adi Hidayat.
"Misalnya pinjam satu juta, ya kembalikan aja satu juta, sudah selesai. Nah kalau diancam seperti itu kan sudah ada jawaban dari pihak berwenang. Biarkan hukum yang bicara," sambung Ustaz Adi Hidayat.
Load more