Ramallah, Palestina, tvOnenews.com - Palestina menyambut baik keputusan sementara oleh Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (26/1/2024), untuk menerima kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel dan tindakan Tel Aviv untuk mencegah aksi genosida di Gaza.
Namun mereka mengatakan bahwa keputusan tersebut "di bawah ekspektasi."
"Keputusan itu di bawah ekspektasi dan di bawah tingkat kejahatan," kata Abu Saleh Hisham kepada Anadolu.
Dia mengatakan bahwa prinsip menerima kasus terhadap Israel adalah "kemenangan bagi rakyat Palestina, namun kami masih menunggu tindakan lebih lanjut" terhadap Israel.
Hala Abu Gharbiyeh menggambarkan keputusan tersebut "mengecewakan dan tidak mencapai tingkat minimum pengorbanan dan pembunuhan."
Dia mengatakan bahwa dia mengharapkan perintah tegas untuk segera melakukan gencatan senjata dan masuknya bantuan kemanusiaan dan evakuasi warga yang terluka untuk dirawat di luar negeri.
Load more