Meski Saling Kenal, Memangnya Laki-laki dan Perempuan Boleh Berjabat Tangan Walau Bukan Mahram? Kata Ustaz Adi Hidayat…
- Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official
tvOnenews.com - Agama Islam selalu menuntun umatnya dalam segala aspek kehidupan, salah satunya mengenai bersalaman antar manusia yang bukan mahram menurut syariat Islam.
Sering kali umat Islam bersalaman dengan lawan jenis meski bukan mahramnya, seperti ketika bertemu atau bermaafan saat hari raya.
Namun, apakah seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya boleh berjabat tangan?
Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bukan mahramnya dalam Islam.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat? Simak informasinya berikut ini.
Dalam salah satu dakwahnya, Ustaz Adi Hidayat mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya mengenai hukum berjabat tangan dengan bukan mahram di hari raya.
"Bagaimana hukum berjabat tangan saat hari raya, apakah boleh dalam Islam? dan saya akhwat, boleh berjabat tangan dengan siapa saja?," tanya salah satu jamaah.
Seperti yang diketahui, setiap hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha, setiap umat muslim saling memaafkan dan bersalaman baik laki-laki maupun perempuan.
Ustaz Adi Hidayat menyebutkan dalil, bila dua orang muslim bertemu, dimanapun, dalam suasana apapun yang baik-baik, kemudian bersalaman, kecuali terampuni dosa-dosa yang pernah terjadi diantara keduanya.
"Jangankan hari raya, sekarang aja boleh. Gak ada masalah itu, dalilnya umum itu. Asalkan dengan mahramnya," jawab Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Adi Hidayat Official.
Ustaz Adi Hidayat dalam hal ini menegaskan kalimat sofaha, yang artinya melepaskan beban. Jadi ketika bersalaman, merasa mungkin dahulu ada beban yang terjadi diantara keduanya.
Namun banyak umat muslim yang belum mengetahui, hukum berjabat tangan atau bersalaman dengan seorang lawan jenis yang jelas bukan mahram.
![]()
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Ustaz Adi Hidayat menegaskan soal hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
"Dengan mahramnya, hadir dalam mahram-nya silakan, Musafaha itu kan juga tidak harus tangan saling berjabat," ujarnya.
"Anda ketemu misalnya dengan yang bukan mahram yang ingin ber-musafaha, musafaha tidak harus tangan ketemu dengan tangan," sambungnya.
Load more