Sebanyak 22.927 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji, 100.181 Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha'ah
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024.
Para jemaah harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan hampir 50 persen dari total kuota Indonesia.
"Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan," ujar Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (21/1/2024).
![]()
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie (Sumber: Kemenag)
"Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan," sambung Anna.
Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, lanjut Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.
"Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji," sebut Anna.
Jemaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan.
Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan.
Pada tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000.
Sementara dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah.
"Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan juga lebih 100 ribu," kata Anna.
![]()
Pemerintah Indonesia Bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Menandatangani Kesepakatan Perhajian (Ta'limatul Hajj) Atau Mou Haji 1445 H /2024 M. (Sumber: Kemenag)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.
Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024.
Load more