Jakarta, tvOnenews.com- Di tengah riuh kompetisi antarpeserta Pemilu 2024, hampir selalu terdengar celotehan-celotehan yang tidak asing lagi di telinga masyarakat yakni kalimat-kalimat bernada tentang politik uang. Hal ini dimungkinkan karena politik uang seolah-olah sudah dianggap biasa oleh masyarakat awam padahal praktik ini terlarang.
Aktivitas memberikan sesuatu atau uang kepada mereka yang sudah memiliki hak pilih untuk mempengaruhi sikap pilihannya dalam pemilu tersebut seperti sudah dianggap sesuatu hal yang lumrah atau biasa.
Menghadapi fenomena itu, maka menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, sejumlah pihak yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya nilai demokrasi, mereka terusik dengan praktik curang tersebut.
Mereka berusaha untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat bahwa politik uang ini sangat merugikan dan membahayakan demokrasi sebuah bangsa jika tidak segera diberantas sampai tuntas.
Bukan "sedekah"
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menyebut bahwa maraknya politik uang menjelang pemilu tidak akan pernah bisa diselesaikan perkaranya, meskipun terungkap bukti dan pelakunya karena ini bukan dinilai sebagai masalah hukum (pidana).
Politik uang dinilai terkait dengan budaya dan masyarakat desa memegang peran penting dalam upaya melawannya.
"Politik uang sama sekali bukan masalah hukum. Coba saja kita kumpulkan para profesor atau ahli tata hukum pidana, pasti tidak bisa menyelesaikan persoalan politik uang. Ini problem budaya hukum," kata dia saat deklarasi antipolitik uang di Yogyakarta.
Ada semacam anggapan bahwa ketika masyarakat menerima sesuatu, khususnya benda atau materi dari elite politik menjelang pemilu, masyarakat menamakan pemberian itu sedekah. Karena dianggap sebagai sedekah, maka masalahnya dianggap pula selesai.
Butuh waktu panjang untuk menghilangkan politik uang menjelang pemilu karena politik uang merupakan masalah budaya sehingga yang harus dibenahi adalah budaya hukum di masyarakat.
Untuk mengubah budaya tersebut haruslah dimulai dari tingkat desa. Karena desa memiliki struktur pemerintahan yang berdaulat dan masyarakat memiliki kedaulatan. Perlu juga melibatkan mahasiswa menyosialisasikan bahaya politik uang bagi keberlangsungan demokrasi.
Namun yang paling penting, masyarakat harus berani dan mampu menolak politik uang. Jangan lagi menggunakan slogan "terima uangnya, pilih yang lain". Tagline ini menjadi berbahaya karena akan mendidik budaya hipokrit atau munafik.
"Kalau mau bersih sekalian kita budayakan antipolitik uang," tegas Gugun.
Pakar ilmu politik UGM Yogyakarta Mada Sukmajati menyatakan desa merupakan tempat terbaik dan strategis melakukan transformasi atau perubahan sosial, salah satunya menghapus budaya politik uang. Melalui transformasi di desa maka bisa memacu perubahan di atasnya.
"Saya kira mengakhiri politik uang pola 'bitingan' (batang lidi untuk menilai jumlah nilai uang dan jumlah hasil suara) menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) akan berpengaruh besar pada pemilu (politik elektoral) di atasnya," kata Mada Sukmajati.
Skema politik uang lebih banyak dilakukan menjelang hari pemungutan suara atau pencoblosan, karena masyarakat akan lebih mengingat mereka yang memberikan pada akhir meskipun jumlahnya lebih kecil.
Gencar kampanye antipolitik uang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki tugas untuk mengawasi praktik menyimpang dalam proses demokrasi ini tidak tinggal diam atau menerima begitu saja anggapan bahwa politik uang adalah budaya dan sedekah sehingga sulit dihilangkan.
"Kami selaku pengawas pemilu sangat gencar dalam melakukan sosialisasi terkait politik uang," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
Salah satu cara yang ditempuh Bawaslu Sleman adalah dengan mengajak masyarakat untuk mengembangkan daerahnya sebagai desa atau kalurahan antipolitik uang.
Selain itu, Bawaslu Sleman juga menggandeng berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa politik uang merupakan praktik yang tidak benar dalam demokrasi.
Jelas juga bahwa kalangan ulama sepakat bahwa politik uang itu sama dengan rasuah atau suap sehingga pelaku dan penerimanya sama-sama melakukan sesuatu yang haram.
Bawaslu Sleman saat ini terus gencar melakukan sosialisasi dan pengembangan desa atau kelurahan Anti-Politik Uang (APU). Dengan upaya ini diharapkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan politik uang semakin meningkat. Saat ini baru lima desa dari 86 desa/kalurahan di Sleman yang sudah deklarasi antipolitik uang
Lima desa itu yakni Kalurahan Sardonoharjo, Candibinangun, Trimulyo, Ambarketawang, dan Sendangsari.
Memang baru sedikit tapi secara kualitas Bawaslu Sleman percaya kelima desa itu menjadi pelopor bagi banyak desa.
Deklarasi antipolitik uang yang merupakan bagian sebuah gerakan ketika banyak orang terlibat, hal ini dapat memberi dampak luar biasa. Gerakan antipolitik uang merupakan langkah penting demi membawa perubahan besar melawan kekuatan yang menggerogoti nilai-nilai inti demokrasi yang seharusnya memperkuat.
Politik uang layaknya candu, meracuni proses pemilu dan pemilihan dengan memperdagangkan suara dan kekuasaan. Politik uang jelas bertujuan membelokkan tujuan sejati dari sebuah pemilu dan pemilihan yang adil.
Bawaslu setempat optimistis bahwa ayunan langkahnya saat ini bisa menghapus praktik politik uang pada masa depan, atau setidaknya meredamnya agar tidak kian liar.
Membangun demokrasi yang bermutu memang membutuhkan waktu lama, apalagi bila ingin menghapus politik uang yang selama ini sering dibelokkan sebagai "sedekah".
Alih-alih memberi berkah, "sedekah" tersebut justru malah merusak demokrasi.
Makna sedekah dalam Islam
Jelas politik uang berbeda dengan sedekah dalam Islam. Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”.
Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,
“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).
Soal politik uang, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional (Munas) VI pada 25-29 Juli 2000 termasuk dalam kategori risywah (suap).
Risywah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberinya disebut rasyi, sedangkan penerimanya disebut murtasyi.
Sementara, penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy. Apa saja yang digolongkan dalam risywah? MUI menyebut suap, uang pelicin juga politik uang termasuk risywah. Risywah pun diharamkan bagi penerima dan pemberinya.
Politik uang juga dibahas dalam Munas Alim Ulama' dan Konbes Nahdlatul Ulama 2012.Politik uang haram sehingga masyarakat harus menjauhinya. Dalil yang melarang politik uang adalah QS al-Baqarah ayat 188. Dalam ayat tersebut, Allah Ta'ala berfirman: "Dan, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian dengan cara yang bathil" [QS al-Baqarah: 188]. (bwo)
Load more