"Tidak boleh (mengatasnamakan Baznas). Baznas netral senetral-netralnya," kata dia.
Pihaknya telah mengirimkan surat edaran (SE) ke seluruh Baznas wilayah dan lembaga amil zakat (LAZ) seluruh Indonesia yang berisi larangan mempergunakan dana ZIS untuk kepentingan politik praktis.
Dia mengatakan pada masa-masa menjelang pemilu, berbagai hal rentan ditunggangi kepentingan politik tertentu, termasuk pengelolaan dana umat.
Dana umat yang dikelola oleh Baznas, kata Noor, harus seluruhnya dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan, pengentasan masyarakat miskin, pendidikan, hingga pemberdayaan.
Load more