tvOnenews.com - Kucing merupakan salah satu hewan yang lucu dan menggemaskan sehingga banyak orang memeliharanya.
Jutaan potret dan video kucing lucu dan menggemaskan juga berseliweran di internet sebagai hewan yang umum dipelihara.
Sebagian orang juga percaya bahwa memelihara kucing dapat mendatangkan hoki atau keberuntungan seperti datangnya rezeki.
Sebagian lagi juga percaya bahwa kucing merupakan hewan kesayangan Nabi, sehingga boleh dipelihara dan disayang.
Lantas bagaimana hukum memelihara kucing di rumah dalam aturan Islam? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah berikut ini.
Dilansir dari YouTube Magenta Islam, Kamis (21/12/23) Ustaz Dr Khalid Basalamah berpendapat sebaiknya umat muslim tidak memelihara kucing di rumah.
Bukan tanpa alasan, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan mengapa ia menyarankan umat muslim untuk tidak memelihara kucing.
"Saran saya jangan pelihara kucing. Lebih baik jangan," ujar Ustaz Khalid Basalamah menyarankan.
Ustaz Khalid Basalamah lalu menceritakan salah satu kisah sahabat Nabi kecuali Abu Hurairah yang kala itu memelihara kucing.
"Walaupun Abu Hurairah, sahabat Nabi pernah memeliharanya, tapi cuman beliau yang lainnya tidak ada yang memelihara. Walau Nabi tidak menegur," terang Ustaz Khalid Basalamah.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa hewan-hewan yang bertaring lebih baik tidak dipelihara di rumah, termasuk kucing.
Jika kemudian kucing tersebut sudah dilepas namun masih kembali lagi ke rumah, Anda bisa melepasnya ditempat yang lebih jauh agar ia tidak bisa kembali.
Ustaz Khalid Basalamah lalu menegaskan bahwa kucing merupakan makhluk ciptaan Allah yang tidak akan kehilangan rezeki untuk makan dan hidup karena sudah diatur.
"Nggak masalah, dia juga makhluk Allah. Allah SWT akan kasih makan kok," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Tidak perlu kita khawatir. Ada jutaan kucing selain dia yang hidup," ujarnya menambahkan.
Ilustrasi Hukum memlihara kucing dalam Islam itu dibolehkan. Source: istockphoto
Kemudian Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan alasan lain tidak memelihara kucing di rumah, karena kencingnya itu najis dan berbahaya jika terkena pakaian sehingga menjadi tidak suci lagi.
Menurutnya, hewan bertaring yang dilarang dimakan termasuk kucing bisa menyebabkan najis hissi.
Dalam Islam sendiri, air kencing kucing termasuk najis hukumnya serupa dengan air kencing manusia.
Najis hissi yang dimaksud Ustaz Khalid Basalamah adаlah najis yang secаrа umum telah diterimа sebagai hаl yang kotor menurut syariat Islаm seperti kencing dan kotoran.
Akan tetapi hal in berbeda dengan ayam, karena termasuk hewan yang boleh dimakan.
Ia menjelaskan bahwa kotoran ayam tidak termasuk najis hissi, jika dibersihkan sudah tidak masalah dalam hukum Islam.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa hukum memelihara kucing itu dibolehkan dalam Islam.
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh satu sahabat Nabi Muhammad SAW, yaitu Abu Hurairah.
Nabi SAW kala itu mendiamkan atau membolehkan Abu Hurairah memelihara kucing di rumah.
Abu Hurairah memelihara banyak sekali kucing di rumahnya, setiap hari diberi makan dan dirawat layaknya manusia.
Meskipun kucing boleh dipelihara dalam Islam, namun kucing termasuk hewan bertaring yang haram dimakan dagingnya dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Karena kucing termasuk hewan bertaring, maka haram dagingnya untuk dikonsumsi, boleh dipelihara, namun dilarang untuk transaksi (diperjualbelikan) atas hewan tersebut," pungkasnya.
Waallu’alam Bishawab.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more