Salah satu contoh gerakan yang kadang tidak tertahan saat shalat adalah menggaruk.
Lantas apakah akan batal jika melakukan gerakan selain rukun shalat?
Mengenai hal tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan beberapa hal berikut ini.
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa yang membuat shalat batal adalah jika gerakan yang dilakukan tidak memiliki hajat.
“Kalau gerakannya tidak ada hajat batal, tapi jika ada hajat tidak,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Kemudian Ustaz Abdul Somad memberi contoh gerakan memiliki hajat yang dimaksud.
“Misal sedang shalat, lewat ular, maka boleh bergerak untuk memukul,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Contoh kedua kata Ustaz Abdul Somad adalah misal ketika shalat namun tiba-tiba ada orang yang butuh pertolongan.
“Misal sedang shalat outdoor, ada orang buta butuh pertolongan, gerak dan tolong tapi jangan bicara,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Load more