tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan ceramahnya, pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat menerangkan soal hukum bersalaman setelah shalat fardhu, apakah ada dalil yang menjelaskan? simak selengkapnya di bawah ini.
Seperti diketahui banyak orang mengajak bersalaman ketika selesai mereka mengerjakan shalat, terutama pada saat selesai shalat fardhu.
Lantas bagaimana hukum bersalaman setelah shalat fardhu menurut syariat Islam, apakah diperbolehkan atau tidak?
Untuk itu simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum bersalaman setelah shalat fardhu berikut ini.
Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat.
Pendakwah kondang ini pertama-tama menerangkan dalil tentang hukum bersalaman setelah shalat fardhu.
"Anda selesai shalat mengucapkan assalamualaikum. Dalil dan contoh ada, apa itu? Begitu selesai shalat, tiba-tiba disodorkan tangan untuk salaman kanan dan kiri, boleh tidak?," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Di mana disebutkan dalilnya dalam Quran Surat An-Nisa ayat 103.
QS. An-Nisa ayat 103.
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
"Maka jika Anda tuntas mengerjakan shalat, berdzikirlah kepada Allah SWT, dalam hadist Muslim 593. Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah," terang Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian, ulama kelahiran Pandeglang Banten ini juga menerangkan untuk menentukan boleh apa tidaknya bersalaman setelah shalat, jangan hanya melihat satu bagian dari kalimat tapi maknanya dalam.
Menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat, boleh dan tidak jangan asal bicara soal syariat, ini boleh ini tidak.
Ustaz Adi Hidayat pun berpesan agar, anda tidak boleh menghukumi sesuatu yang ada dalam syariat kecuali memahami isi dan ketentuannya.
"Mana dalilnya untuk menentukan boleh. Anda tidak paham dalil, jangan berbicara hukum," tegas Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (22/08/23).
"Kata Imam Malik, Anda hafal seribu hadist tapi tidak memahami isinya, jangan bicarakan tentang hukumnya," sambungnya.
"Apalagi Anda yang tidak hafal hadist baru tahu terjemahannya, tiba-tiba memberikan hukum pada orang lain, itu yang bahaya," tegasnya menambahkan.
Ustaz Adi Hidayat kemudian menyampaikan dalil bersalaman selesai shalat fardhu adalah hadist riwayat Tirmidzi, menyampaikan dari Nabi Muhammad SAW.
"Tidaklah dua orang Muslim bertemu, dimanapun, kapanpun, dalam kondisi yang dibenarkan, tiba-tiba keduanya bersalaman. Maka diampuni dosa-dosa yang melekat pada keduanya." (HR. Tirmidzi).
Menurut Ustaz Adi Hidayat, hal ini bukan hanya sekedar bersalaman, namun dengan menggunakan tasafah, yang berasal dari kata safaha, artinya, sesuatu yang lapang hatinya.
Jadi saat Anda bersalaman selesai shalat fardhu, itu artinya ada kelapangan dalam hati.
"Itu begitu belum lepas ini ((bersalaman), digugurkan dosa-dosa yang pernah melekat diantara keduanya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Ingat kalimat itu tajam, bukan salaman biasa. Kalau cuma begini, satu nengok ke barat, satu ke timur, nambah dosa," tambahnya lagi.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa akan turun ampunan Allah SWT pada kedua orang yang bersalaman selesai shalat sebelum dia berpisah.
Begitu kemudian berpisah, sudah tidak membawa dosa diantara keduanya. Sama halnya dengan bersalaman dengan jamaah lain selesai shalat, bisa menggunakan dalil tersebut.
"Karena hadist tadi tidak membatasi. Mau selesai shalat, mau diluar masjid, yang penting salaman. Boleh tidak? Boleh kalau bicara dalil itu boleh. Cuman persoalannya, contoh tidak ada," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kaidah mengatakan kalau tidak ada contoh ya gak masalah yang penting ada dalil," pungkasnya. (udn/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more