Mohon Jangan Asal-asalan! Simak Dulu Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Berbagai Mazhab Soal Gerakan yang Bikin Shalat Batal
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Dilansir tvOnenews dari tulisan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di laman MUI Digital, dijelaskan bahwa para Fuqaha (para ahli fiqih) sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat.
Sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama shalat.
Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari “gerakan banyak“.
Mazhab Hanafi
Menurut pengikut (mazhab) Hanifiyah, segala gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan shalat, jika sering dilakukan maka bisa membatalkan shalat.
Contohnya seperti menambah rukuk atau sujud.
Ulama mazhab ini memberikan kriteria gerakan banyak itu adalah gerakan dalam shalat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya.
Bahwa gerakan yang dilakukan orang shalat tersebut tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam shalat.
Mazhab Maliki
Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan bahwa gerakan banyak membatalkan shalat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa.
Contohnya seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia shalat.
Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan yang dapat membuat shalat batal seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit.
Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat.
Jika dilakukan sengaja, maka shalat akan batal.
Namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan shalat.
Mazhab Syafi’i
Ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa gerakan banyak dalam shalat, sengaja atau tidak, dapat membatalkan shalat.
Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.
Gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat.
Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.
Menurut Mazhab Syafi’i, makna al-tawali adalah sebuah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lain.
Load more