Jakarta, tvOnenews.com - Shalat ghaib disarankan dilakukan oleh setiap Muslim untuk mendoakan saudara kita di Palestina.
Sebagaimana kita tahu, perang antara Israel dan Palestina semakin membara.
Berdasarkan data terakhir, pada hari ke-5 pertempuran, Rabu (11/10/2023), Kementerian Kesehatan setempat menyebutkan sebanyak 1.055 orang tewas dan 5.184 orang lainnya terluka dalam pertempuran yang sedang berlangsung di seluruh Jalur Gaza.
Maka, untuk mendoakan para syuhada di Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengajak seluruh umat muslim di Indonesia untuk melaksanakan shalat ghaib.
Shalat ghaib adalah shalat yang dikerjakan untuk mayit yang berada jauh.
Shalat ghaib dilakukan apabila ada keluarga atau saudara sesama muslim yang meninggal dunia jauh dari tempat kita.
Shalat ghaib biasanya dilakukan untuk korban bencana, wabah atau perang atau peristiwa lain yang menimbulkan banyak korban.
Maka ketika hal itu terjadi, disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat.
Sementara ditinjau dari hukumnya, shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah, meski jenazah tidak di depan yang menshalatkan.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, shalat ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw di Madinah terhadap An Najasyi, seorang raja negeri Habasyah (Ethiopia) yang beragama Islam, yang wafat di negeri tersebut.
Pada saat itu negeri Habasyah adalah adalah negeri Nasrani.
Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
“Bahwasanya Rasulullah saw mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Warga Palestina Evakuasi Korban Serangan Israel di Jalur Gaza (AP Photo/Fatima Shbair)
Mengenai hukum shalat ghaib, ada tiga pendapat di antara para ulama.
Pertama, bahwa shalat ghaib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah.
Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.
Kedua, bahwa shalat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya.
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa shalat Ghaib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.
Sementara pendapat ketiga menyebutkan bahwa shalat ghaib disyariatkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya.
Adapun jika ia telah dishalatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan shalat ghaib karena kewajiban untuk menshalatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.
Sementara tata cara pelaksanaan shalat ghaib pada dasarnya sama dengan tata cara shalat jenazah.
Api yang Membumbung Tinggi di Jalur Gaza (ANTARA)
Sama seperti shalat jenazah, shalat ghaib juga dilakukan dengan membaca niat, berikut adalah bacaan niat shalat ghaib beserta artinya:
Niat shalat ghaib untuk jenazah laki-laki:
أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
Ilustrasi - Rudal yang telah dijinakkan milik pasukan Israel, diletakkan di dekat jamaah yang ibadah Salat Jumat, di Jalur Gaza, Palestina (ANTARA/Reuters)
Dalam sebuah hadits dijelaskan betapa pentingnya shalat jenazah.
Semakin banyak yang menyalatkan, maka akan semakin baik.
Berikut isi hadits yang dimaksud.
Nabi SAW telah bersabda,
مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ
“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim)
Bangunan Runtuh di Jalur Gaza (Tangkapan Layar tvOne/AP news)
“Dari asy-Sya’bi (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw. pernah shalat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali” (HR. Muslim).
“Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw. pernah shalat atas suatu kubur setelah satu bulan” (HR. al-Baihaqi)”.
“Dari Said bin Musayyab (diriwayatkan), bahwa Ummu Sa’d meninggal sementara Nabi saw. tidak ada (di Madinah), maka ketika telah kembali datang beliau mensalatkan atasnya, padahal sudah berlalu satu bulan (dari kematiannya)” (HR. at-Tirmdizi).
Itulah penjelasan mengenai shalat ghaib.
Marilah kita mendoakan saudara kita yang telah gugur dalam perjuangannya melawan zionis Israel.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada Ulama, Pendakwah atau Ahli Agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua'lam
Load more