Sementara pendapat ketiga menyebutkan bahwa shalat ghaib disyariatkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya.
Adapun jika ia telah dishalatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan shalat ghaib karena kewajiban untuk menshalatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.
Sementara tata cara pelaksanaan shalat ghaib pada dasarnya sama dengan tata cara shalat jenazah.
Api yang Membumbung Tinggi di Jalur Gaza (ANTARA)
Sama seperti shalat jenazah, shalat ghaib juga dilakukan dengan membaca niat, berikut adalah bacaan niat shalat ghaib beserta artinya:
Niat shalat ghaib untuk jenazah laki-laki:
أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
Load more