Jakarta, tvOnenews.com - Muncul wacana larangan haji lebih dari satu kali.
Wacana itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis (24/8/2023).
Ia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali.
Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Lantas sebenarnya bagaimanakah hukum pergi haji lebih dari sekali?
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya mengatakan bahwa sebaiknya setiap Muslim sekali saja pergi haji.
“Kalau kita lihat dalam perjalanan Nabi haji hanya sekali. Haji wada pertama dan penutup,” kata Ustaz Abdul Somad.
Load more