Haji Lebih dari Sekali, Boleh Apa Tidak Sih? Simak Penjelasan Berikut Ini
- tim tvOnenews/Budi Zulkifli
Jakarta, tvOnenews.com - Muncul wacana larangan haji lebih dari satu kali.
Wacana itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, larangan haji lebih dari sekali memungkinkan demi memotong lamanya antrean.
Ia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali.
Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Lantas sebenarnya bagaimanakah hukum pergi haji lebih dari sekali?
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya mengatakan bahwa sebaiknya setiap Muslim sekali saja pergi haji.
“Kalau kita lihat dalam perjalanan Nabi haji hanya sekali. Haji wada pertama dan penutup,” kata Ustaz Abdul Somad.
![]()
Ilustrasi Muslim yang sedang Menjalankan Ibadah Haji (ANTARA)
“Haji 10 dzulhijjah, 11 12 tasyrik, meninggal 12 rabiul awal. Tak ada haji setelah itu,” kata Ustaz Abdul Somad menambahkan.
Sementara untuk umrah, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa Nabi selama hidupnya melaksanakan sebanyak empat kali.
“Nabi umrah empat kali, tahun ke-6, tahun ke-7, tahun ke-8, umrah tahun ke-10 saat haji wada,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menyarankan sebaiknya bagi Muslim yang memiliki uang berlebih, daripada untuk haji lagi lebih baik untuk membantu dakwah di pedalaman.
![]()
Suasana di Masjidil Haram saat Musim Haji 2023 (tim tvOnenews/Budi)
“Jika paham makna beribadah, itu sama rasanya dengan mengeluarkan uang ke mekkah dan dakwah di pedalaman,” kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa poin pertama yang harus dipahami adalah umat islam harus mapan ekonomi.
Hal ini karena dengan uang tersebut, maka bisa untuk ibadah dan membantu syiar agama Islam.
“Orang yang ibadah pakai uang balasannya langsung disebutkan dalam hadits balasannya surga,” ujar Ustaz Abdul Somad.
![]()
Suasana saat Maktab-maktab Didirikan di Mina saat Musim Haji 2023 (tim tvOnenews/Budi)
Sementara dilansir dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurut ahli fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, walaupun hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah manakala ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya.
Load more