News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Haji Lebih dari Sekali, Boleh Apa Tidak Sih? Simak Penjelasan Berikut Ini

Muncul wacana larangan haji lebih dari satu kali. Hal ini dirasa memungkinkan memotong lamanya antrean. Lantas bagaimana sebenarnya hukum haji berkali-kali?
Sabtu, 2 September 2023 - 13:30 WIB
Dok. Suasana saat Musim Haji 2023
Sumber :
  • tim tvOnenews/Budi Zulkifli

Jakarta, tvOnenews.com - Muncul wacana larangan haji lebih dari satu kali.

Wacana itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis (24/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, larangan haji lebih dari sekali memungkinkan demi memotong lamanya antrean.

Ia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali.

tvonenews

Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

Lantas sebenarnya bagaimanakah hukum pergi haji lebih dari sekali?

Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya mengatakan bahwa sebaiknya setiap Muslim sekali saja pergi haji.

“Kalau kita lihat dalam perjalanan Nabi haji hanya sekali. Haji wada pertama dan penutup,” kata Ustaz Abdul Somad.


Ilustrasi Muslim yang sedang Menjalankan Ibadah Haji (ANTARA)

“Haji 10 dzulhijjah, 11 12 tasyrik, meninggal 12 rabiul awal. Tak ada haji setelah itu,” kata Ustaz Abdul Somad menambahkan.

Sementara untuk umrah, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa Nabi selama hidupnya melaksanakan sebanyak empat kali.

“Nabi umrah empat kali, tahun ke-6, tahun ke-7, tahun ke-8, umrah tahun ke-10 saat haji wada,” tandas Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menyarankan sebaiknya bagi Muslim yang memiliki uang berlebih, daripada untuk haji lagi lebih baik untuk membantu dakwah di pedalaman.


Suasana di Masjidil Haram saat Musim Haji 2023 (tim tvOnenews/Budi)

“Jika paham makna beribadah, itu sama rasanya dengan mengeluarkan uang ke mekkah dan dakwah di pedalaman,” kata Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa poin pertama yang harus dipahami adalah umat islam harus mapan ekonomi.

Hal ini karena dengan uang tersebut, maka bisa untuk ibadah dan membantu syiar agama Islam.

“Orang yang ibadah pakai uang balasannya langsung disebutkan dalam hadits balasannya surga,” ujar Ustaz Abdul Somad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Suasana saat Maktab-maktab Didirikan di Mina saat Musim Haji 2023 (tim tvOnenews/Budi)

Sementara dilansir dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurut ahli fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, walaupun hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah manakala ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT