Anak Sudah Terlanjur Dewasa tapi Belum Aqiqah, Berdosakah Orang Tuanya? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat...
- YouTube
tvOnenews.com - Aqiqah termasuk salah satu amalan mulia yang dilakukan seseorang yang baru dikaruniai anak oleh Allah SWT.
Menurut syariat Islam, disunnahkan bagi orang tua untuk aqiqah dengan menyembelih dua ekor kambing jika dikaruniai anak laki-laki.
Sementara untuk anak perempuan itu hanya perlu satu ekor kambing untuk aqiqah.
Karena berkaitan dengan hewan sembelihan, terkadang orang tua merasa tidak mampu untuk segera melakukan aqiqah.
Apalagi terkadang banyak biaya untuk persalinan sehingga tak tersisa untuk keperluan aqiqah dalam waktu dekat.
Akibatnya, aqiqah tak langsung dilakukan dan bahkan ada yang sampai dewasa anaknya tapi belum diaqiqahi.
Apakah orang tua berdosa jika anaknya belum aqiqah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang aqiqah anak yang sudah dewasa.
Terkait dengan ini, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terlebih dahulu tentang dasar-dasar syariat aqiqah dalam Islam.
Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bahwa di dalam hadis disebutkan bahwa batas waktu aqiqah adalah sampai hari ketujuh setelah anak dilahirkan dan aqiqah tetap berlaku sampai sebelum anak tersebut baligh.
Lantas berdosakah orang tua jika anaknya tidak aqiqah?
Jika berbicara soal dosa atau tidak, maka perlu melihat apa hukum dari aqiqah.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada di antara ulama yang menganggap aqiqah itu wajib hukumnya karena begitu besar makna dari prosesi aqiqah ini sebagai simbolisasi pemotongan potensi nafsu.
Namun, ada juga pendapat lain yang juga disepakai mayoritas ulama yang menyebut bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah.
"Tapi pendapat ulama yang paling mendekati kebenaran, populer dan disepakati mayoritas ulama mengatakan aqiqah sunnah hukumnya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Karena hukumnya sunnah, maka mendapat pahala jika dikerjakan tapi tak ada dosa bila ditinggalkan.
"Kalau mampu dikerjakan bagus, kalau tidak mampu dikerjakan saat itu tidak mengapa, gugur kesunnahannya karena ketidakmampuannya pada saat itu," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwa jika memang tak sempat aqiqah, jangan sampai orang tua meninggalkan kewajibannya merawat anak.
Load more