Jakarta, tvOnenews.com - Buya Yahya membagikan cara tayamum yang benar.
Sebagaimana kita tahu, seorang muslim haruslah dalam keadaan suci ketika menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
Suci baik saat shalat, tawaf di baitullah atau memegang mushaf Al-Qur’an.
Bersuci dapat dilakukan dengan berwudhu.
Namun jika tidak ada air, dalam Islam diperbolehkan bersuci dengan tayamum.
Arti tayamum sendiri adalah bersuci dari hadas besar atau hadas kecil dengan debu yang kering, bersih dan suci.
Simak penjelasan Buya Yahya yang dilansir tvOnenews.com pada Selasa (31/8/2023) dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul Ternyata Mudah: Praktek Tata Cara Tayamum yang Benar | Buya Yahya.
“Saat mengusap wajah, jam boleh tak dilepas," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya Praktikkan Cara Tayamum (Tangkapan Layar Al-Bahjah TV)
“Ambil sejumput pasir atau debu, ambil kertas, letakkan debu tersebut di atas kertas,” sambung Buya Yahya.
“Letakkan tangan di atas kertas itu, diratakan, lalu niiat untuk tayamum," kata Buya Yahya.
Buya Yahya Praktikkan Cara Tayamum (Tangkapan Layar Al-Bahjah TV)
“Jika tidak hafal, niat boleh bahasa Indonesia, Allah mengerti,” ujar Buya Yahya.
“Disunnahkan ditepuk,” sambung Buya Yahya.
Buya Yahya Praktikkan Cara Tayamum (Tangkapan Layar Al-Bahjah TV)
Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa yang ditepuk adalah punggung tangan, bukan telapak tangan yang akan diusapkan ke wajah.
“Ditepukkan agar rontok debunya," jelas Buya Yahya.
Setelah itu usapkan ke wajah.
Buya Yahya Praktikkan Cara Tayamum (Tangkapan Layar Al-Bahjah TV)
Setelah itu, letakkan kembali ke atas kertas yang sudah diberikan debu tadi.
Lalu usapkan ke tangan.
Buya Yahya Praktikkan Cara Tayamum (Tangkapan Layar Al-Bahjah TV)
“Kalau tangan tak boleh pakai jam tangan atau cincin, karena debu tidak akan bisa masuk seperti air," tandas Buya Yahya.
Buya Yahya Praktikkan Cara Tayamum (Tangkapan Layar Al-Bahjah TV)
Usapkan bagian luar dari bawah sampai atas lalu bagian dalam tangan. Namun jangan sampai telapak tangan diusap.
“Separuh telapak tangan kanan terus usapkan tangan kiri, telapak kiri jangan ganggu, karena untuk usap tangan kiri,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya Praktikkan Cara Tayamum (Tangkapan Layar Al-Bahjah TV)
“Jika usap-usap saja juga bisa, yang penting seluruh tangan terkena usapan, asalkan telapak tangan jangan karena untuk usap tangan yang satu,” jelas Buya Yahya sambil ia mempraktekkan.
Itulah cara tayamum yang dijelaskan oleh Buya Yahya, beserta gambarnya.
Agar semakin jelas, berikut ringkasan urutan secara tertulis, tata cara tayamum yang dikutip tvOnenews dari Buku Panduan Agama Islam untuk Masyarakat Awam yang ditulis oleh Imam Durori.
Ilustrasi Orang yang Berdoa sebelum Tayamum (freepik)
1. Niat bertayamum untuk menjalankan shalat:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Baca: Nawaetuttayammuma listibaakhatishsholaati fardhollillaa ta'aalaa.
Artinya: Aku niat bertayamum agar diperbolehkan menjalankan shalat semata-mata karena Allah subhanahu wata'ala "
2. Menempelkan kedua telapak tangan pada permukaan suatu benda yang diyakini terdapat debu yang kering, bersih dan suci.
3. Kedua telapak tangan kemudian diusapkan pada wajah.
4. Selanjutnya kedua telapak tangan ditepukkan demi untuk membuang sisa debu.
5. Kedua telapak tangan kembali ditempelkan pada sesuatu yang diyakini terdapat sisa debu kering yang bersih dan suci, namun jangan di tempat yang sebelumnya.
6. Telapak tangan kiri mengusap punggung jari tangan kanan digeser hingga punggung hasta tangan sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan, lalu geser hingga pergelangan tangan.
Kemudian telapak tangan mengusap punggung jari tangan dan telapak tangan kanan mengusap punggung jari tangan kiri digeser hingga punggung hasta tangan kiri sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan kiri geser hingga pergelangan tangan.
Namun harus dicatat bahwa satu kali tayamum hanya bisa dipakai untuk satu kali shalat dan tayamum untuk shalat fardhu harus dilakukan setelah masuk waktunya.
Ilustrasi Al-Qur'an (pixabay)
Sementara dalil dibolehkannya bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi junub antara lain adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an yakni surah an-Nisa ayat 43.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun," (QS an-Nisa ayat 43).
Berkenaan dengan tayamum, Imam Durori menjelaskan bahwa Khujjatul Islam Syaikh Imam al-Ghazali berkomentar di dalam bukunya Ihya 'Ulumuddin mengenai siapa saja yang dibolehkan melakukan tayamum.
"Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencarinya, atau karena ada sesuatu halangan seperti takut dengan hewan buas, sedang dalam penjara, air yang ada hanya cukup untuk minum, bisa mendapatkan air namun harganya lagi lebih mahal dari harga normal, atau karena luka atau sakit yang apabila terkena air bisa membahayakan, maka bersahara, tunggulah hingga masuk waktu shalat fardhu, dan bertayamumlah".
Dengan adanya tayamum maka tak ada alasan bagi umat muslim untuk meninggalkan shalat jika mampu.
Sungguh Allah SWT amatlah memudahkan umatnya dalam beribadah kepadaNya.
Disarankan bertanya langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’lam
Load more