Boleh Tidak Sih Wanita Haid Baca Al-Qur’an? Simak Penjelasan dari Berbagai Mazhab Berikut Ini..
- Freepik/faizaminudin
Namun, jika haidnya berakhir, maka ia dilarang membaca Al-Qur'an hingga bersuci dengan mandi janabah.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Maliki terbaru dalam konteks opini masyarakat yang rendah.
Hal ini memungkinkan seorang wanita untuk membaca Al-Qur'an asalkan dia tidak dalam keadaan junub sebelum masa haid datang.
Mazhab Zhahiri
![]()
Ilustrasi Wanita Muslim yang sedang Membaca Al-Qur'an (tim tvOne/Idris)
Mazhab Zhahiri memiliki pandangan yang hampir sama dengan mazhab Maliki dan sangat berbeda dengan mazhab Jumhur.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa sangat mungkin bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an.
Karena menurutnya, membaca Al-Qur'an adalah perbuatan yang baik dan menyenangkan dan bagi orang-orang yang meyakini bahwa membacanya dalam keadaan najis tidak boleh, harus berdasarkan dalil.
Adapun dalil larangan wanita haid membaca Al-Qur'an adalah yang berbunyi
“Tidaklah menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali orang-orang yang suci” (Q.S. Al-Waqi’ah : 79)
Menurut Ibnu Hazm isi surah tersebut adalah kabar dan bukan larangan.
Itulah penjelasan hukum boleh atau tidaknya wanita haid baca Al-Qur'an.
Kesimpulannya, menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali melarang wanita haid membaca Al-Qur’an.
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Zhahiri dibolehkan.
Perlu diingat, sebaiknya kita tidak mudah menyalahkan atau memvonis salah terhadap sesama saudara Muslim.
Disarankan menanyakan langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman lebih dalam.
Wallahua’lam
Load more