Buya Yahya Angkat Bicara soal Hukum Poliandri dan Peringatkan Wanita yang Dinikah Siri, Perhatikan Soal Ini
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Senin (21/8/2023), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan adanya kasus pembunuhan antarsuami poliandri. AS suami kedua SR dibunuh oleh SN suami ketiga SR.
Kasus ini kemudian menyedot perhatian publik nasional, pasalnya poliandri tidak diperbolehkan dalam hukum negara dan agama. Meski SR mengaku sudah bercerai dengan korban, kemudian menikah siri dengan SN.
Buya Yahya dalam sebuah kesempatan ceramahnya mendapat pertanyaan dari seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan yang berstatus istri siri orang lain.
“Pernikahan Anda tidak sah, jatuhnya haram karena dia istri orang. Walaupun nikah siri kalau memenuhi syarat dia adalah istrinya orang,” tegas Buya Yahya dilansir dari tayangan Youtube Al Bahjah TV, Rabu (23/8/2023).
Dua syarat pernikahan siri yang dimaksud Buya Yahya adalah adanya saksi dan wali nikah. Lalu dilaksanakan ijab qobul, maka pernikahannya sah.
“Kalau sudah seperti itu tidak diperkenankan wanita untuk menikah dengan siapapun. Maka laki-laki lain yang bermaksud akan menikahinya harus undur diri dan membatalkannya,” jelas Buya Yahya.
Poliandri jelas tidak sah, ini pesan Buya Yahya untuk wanita yang dinikah siri
Bagi wanita yang dinikahi secara siri, Buya Yahya memperingatkan agar mereka memperhatikan perkara berikut ini:
“Hendaknya surat pernikahan diurus agar apabila terjadi persoalan di kemudian hari tidak terlantar. Misalkan si laki-laki tiba-tiba menghilang tanpa cerai,” jelasnya.
Maka para wanita harus waspada terkait pernikahan siri ini.
“Kalau terjadi yang demikian (ditinggal tanpa cerai), mau ke mahkamah juga akan ditertawakan, dulu senang-senang nggak ngomong, sekarang sudah ditinggal bingung susah baru ke sini,” katanya.
Sebab sampai kapanpun selagi belum dicerai oleh sang suami maka wanita tersebut tidak boleh menikah dengan siapapun karena dia masih berstatus istri seseorang. (amr)
Load more