Wanita Haid Bolehkah Baca Al-Qur’an? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
- Freepik/faizaminudin
Hal ini dimaksudkan agar manusia lebih menghormati dan memuliakan Al-Qur'an.
Akan tetapi dalam Mazhab Syafi’i, wanita haid boleh saja membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang bernuansa zikir dan doa asalkan tidak berniat membaca Al-Qur’an.
Dimungkinkan juga untuk membaca Al-Quran tanpa menggerakkan bibir atau menggerakkan bibir asalkan dia tidak dapat mendengar bacaannya.
Selain itu, Anda juga dapat membaca transkrip ayat-ayat Al-Qur’an.
![]()
Ilustrasi Wanita (pexels)
Mazhab Hambali
Dalam Mazhab Hambali, wanita yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur'an, baik ayat tunggal maupun ayat ganda.
Namun, diperbolehkan jika Anda membaca kalimat yang merupakan penggalan ayat, tidak membantu sampai ayat tersebut panjang atau mengulanginya karena membaca ayat bagian dari ayat tidak menunjukkan kesaktian ayat tersebut.
Mazhab Hambali memperbolehkan mengeja ayat Al-Qur'an, merenungkan ayat Al-Qur’an, menggerakkan kedua bibir.
Namun kata-kata yang keluar tidak jelas dan bisa juga membaca beberapa ayat berturut-turut atau membaca beberapa ayat tapi diselingi kalimat lama.
Selain itu, wanita haid juga bisa membaca ayat yang artinya sama dengan Al-Qur’an tapi tanpa niat membaca Al-Qur’an, seperti membaca basmalah, hamdalah, istirja (innalillahi wa inna ilaihi rajiu'n) dan membaca doa saat berkendara.
Selain itu juga diperbolehkan mendengarkan ayat Al-Qur’an, karena itu tidak dianggap membaca.
Mazhab Hambali juga memperbolehkan membaca ayat-ayat bernuansa zikir atau mengaji jika takut kehilangan kemampuan menghafalnya, bahkan wajib menurut Ibnu Taimiyah (w 728 H).
Pendapat yang Membolehkan Wanita Haid Baca Al-Qur’an
![]()
Ilustrasi Wanita (pexels)
Mazhab Maliki
Dalam Mazhab Maliki, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur'an secara mutlak baik dalam keadaan junub maupun tidak, jangan sampai lupa menghafalnya atau tidak.
Namun, jika haidnya berakhir, maka ia dilarang membaca Al-Qur'an hingga bersuci dengan mandi janabah.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Maliki terbaru dalam konteks opini masyarakat yang rendah.
Load more