Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa dijelaskan dalam kitab fiqih nikah, seseorang boleh meminta talak jika salah satu diantaranya memiliki cacat-cacat karena penyakit tertentu.
"Ada dalam fiqih yang menerangkan cacat-cacat yang menyebabkan boleh menuntut talak," kata Ustaz Abdul Somad.
Ilustrasi Pernikahan (pixabay)
Beberapa penyakit seperti kusta, gila, penyakit yang membuat alat vital atau kemaluan yang tersumbat oleh daging atau tulang sehingga sulit memiliki keturunan sampai seorang lelaki yang terkena penyakit impoten.
Dikatakan juga, seorang istri bisa meminta cerai atau berpisah pada suaminya jika sang suami ternyata mengidap penyakit impoten meski sudah diberi waktu selama satu tahun untuk melakukan pengobatan yang diyakini bisa menyembuhkan.
"Diantaranya karena penyakit kusta, penyakit gila, tersumbat kemaluan perempuan oleh daging atau tulang. laki-laki terkena penyakit impoten yang diberi waktu menyembuhkan nya selama setahun," terang Ustaz Abdul Somad.
Jika semua cara dalam kurun waktu satu tahun itu dilakukan namun masih belum bisa menyembuhkan penyakit impoten yang diderita maka pilihan untuk bercerai atau tidak dikembalikan lagi kepada pasangan.
Load more