Beli Rumah Pakai Sistem KPR Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Begini, Ternyata...
- tim tvOnenews
tvonenews.com - Membeli rumah dengan sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah banyak ditawarkan menyasar pada pasangan suami istri, terutama yang baru menikah dan membangun rumah tangga.
Pasalnya, rumah menjadi salah satu kebutuhan pokok dan nilai takar kemandirian pasangan dengan keluarga barunya.
Sistem membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Lantas bolehkah membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam Islam?. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum membei rumah dengan KPR dalam Islam berikut ini.
Beli Rumah Pakai Sistem KPR Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Begini, Ternyata...Source: istockphoto
Dilansir Rabu (09/08/23) dari tayangan YouTube channel Adi Hidayat Official dengan judul "Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR - Ustadz Adi Hidayat," yang diunggah pada 4 Mei 2022.
Dalam salah satu kajian Ustaz Adi Hidayat, salah satu jamaah bertanya bagaimanakah hukumnya membeli rumah dengan KPR, apakah termasuk dalam riba atau tidak.
"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, sebelum berbicara soal dosa dan riba, ada baiknya memahami dahulu hal-hal lain seperti jiwa dan harta.
"Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu agama yang bijak. Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa jika Anda berhenti membayar KPR ditengah jalan, apakah masuk kategori suatu hal yang darurat atau tidak dalam rumah tangga.
Sebab jika kemudian KPP yang sudah jalan, tiba-tiba diputus secara mendadak, akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung, yakni rumah tinggal untuk keluarga.
Load more