Wanita Pakai Parfum Wangi Semerbak hingga Tercium Pria, Termasuk Berzina? Kata Ustaz Adi Hidayat Ternyata...
- YouTube dan pexels
tvOnenews.com - Parfum di era modern sudah seperti bagian wajib dalam penampilan sehingga kerap digunakan dalam berbagai kesempatan.
Namun sebagai seorang Muslim tentu harus mengetahui hukum dari segala perbuatan sebelum dilakukan, termasuk dalam penggunaan parfum.
Lantas apakah boleh seorang wanita menggunakan parfum?
Jika kemudian wangi parfum itu tercium oleh pria, apakah wanita tersebut mendapatkan dosa zina?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang hukum wanita pakai parfum.
Berkaitan dengan hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada Al Quran dan hadis dalam melakukan segala sesuatu.
"Baca Al Quran, baca hadis, sempurna ayat, sempurna hadis, sempurna pemahamannya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Dalam salah satu dalil, diberikan peringatan bagi para wanita yang beriman untuk tidak sengaja keluar rumah agar dilihat orang lain.
"Hei perempuan-perempuan yang beriman, kalau kalian masih berasa punya iman, maka jangan kalian keluar untuk tampil sengaja pengen dilihat orang," kata Ustaz Adi Hidayat menyampaikan sebuah dalil.
Yang termasuk ingin dilihat oleh orang lain di sini maksudnya menggunakan hal-hal yang bisa menarik perhatian.
"Pakai pakaian atau perhiasan atau hal lain supaya orang lain bisa fokus terhadap anda, supaya orang lain bisa menikmati pemandangan anda," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menyebut perilaku ini sebagai perbuatan orang-orang jahilyah yang memang para wanitanya keluar rumah dengan penampilan yang menarik perhatian.
"Maka itu disebut kebiasaan jahiliyah, orang jahiliyah itu dahulu wanitanya kalau keluar rumah tampil-tampil supaya terlihat oleh laki-laki, ada yang pakai gelang di kaki supaya kedengaran," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Lantas bagaimana dengan parfum? Di satu sisi jika parfum tidak digunakan maka bau badan akan mengganggu orang di sekitar.
Secara tegas Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa apa pun bentuknya, jika wanita itu niatnya ingin dilihat oleh orang lain itu tidak boleh.
Load more