Wudhu tapi di dalam Toilet, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan, Ternyata Begini Hukumnya …
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan ceramahnya Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan tentang hukum berwudhu di dalam toilet. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
“Idealnya memang tempat wudhu itu berpisah dengan toilet karena di saat wudhu kita menyertakan berbagai macam kalimat-kalimat toyyibah (doa), baik sebelum maupun setelah wudhu,” kata Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal Youtube resminya, Rabu (2/8/2023).
Sebagaimana sebelum berwudhu seseorang akan mengucapkan kalimat basmalah sebagai mula mengerjakan segala kebaikan.
“(Kalimat basmalah) juga sebagai ekspresi ungkapan gambaran atas niat yang kita tujukan utuh untuk mendapatkan ridho Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian setelah berwudhu kita juga diajarkan untuk berdoa dengan mengucapkan syahadat, meminta dijadikan golongan yang bertaubat dan menyucikan diri, serta menjadi bagian orang-orang yang saleh.
“Nah kalimat-kalimat toyyibah di atas kan merupakan permohonan doa dalam kebaikan yang juga menyebut asma-asma mulia yang tidak diutarakan saat kita berada di dalam toilet,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Sebagaimana diketahui toilet punya kegunaan untuk menyalurkan atau membuang hadas kecil maupun besar, sementara wudhu ditujukan untuk menyucikan diri.
“Karena itu saat masuk toilet kita akan berdoa memohon lindungan kepada Allah dari godaan godaan setan yang berkumpul di tempat-tempat yang buruk. Kemudian ketika keluar kita akan beristighfar memohon ampunan,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Sebab alasan di ataslah, Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa lebih baik kalau tempat wudhu terpisah dengan toilet sehingga nanti hal-hal yang mengiringi (doa) bisa dilakukan.
Lantas bagaimana menurut Ustaz Adi Hidayat bagi mereka yang lahan rumahnya terbatas untuk membuat tempat wudhu terpisah dari toilet?
“Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu, maka tidak ada masalah. Karena ada kaidah yang juga mengatakan dalam kondisi yang mendesak atau kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Apalagi tidak ada larangan tertentu untuk wudhu di dalam toilet. Sifatnya tidak terlarang melainkan tidak disukai alias makruh.
Load more