tvOnenews.com - Salah satu ulama kenamaan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah satu jamaahnya tentang bagaimana hukum membunuh nyamuk dengan menggunakan alat perangkap nyamuk atau raket listrik.
Pada kesempatan tersebut, salah satu jamaah bertanya bagaimana hukumnya membunuh seekor nyamuk dengan menggunakan alat perangkap nyamuk yang bisa dengan cepat menyengat listrik.
"Bolehkah membunuh seekor serangga dengan menggunakan sengatan listrik?" tanya salah satu jemaah kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
"Saat ini ada alat elektronik berbentuk lampu berwarna yang menarik serangga, lalu jika serangga menempel maka akan tersengat listrik, lalu mati tanpa terbakar," sambungnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pun akhirnya menerangkan bagaimana hukum membunuh seekor nyamuk menggunakan alat tersebut.
Dimana beliau mengatakan kalau diperbolehkan untuk menggunakan alat seperti itu untuk membunuh nyamuk dan juga serangga lainnya.
"Boleh menggunakan alat tersebut untuk membunuh nyamuk dan serangga lainnya," jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Beliau juga mengatakan kalau hal tersebut tidaklah termasuk perbuatan menyiksa dengan menggunakan api atau membakar.
Pasalnya nyamuk dan juga serangga lainnya itu tersengat listrik dari alat tersebut bukan terbakar oleh api.
"Karena tidak termasuk menyiksa dengan api. Serangga itu tersengat listrik dari alat tadi dan bukan terbakar api," lanjutnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan kalau sebenarnya sangat diperbolehkan untuk membunuh serangga lainnya dengan api atau dengan cara dibakar, jika serangga tersebut bisa dicegah gangguannya jika harus dibakar.
"Kemudian, boleh jadi serangga itu bisa dicegah gangguan kecil dengan dibakar. Jika benar seperti ini, maka membakarnya pun juga diperbolehkan," terang Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Karena menurutnya di dalam hadits, dikatakan kalau tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT adalah terkait dengan niat ingin menyiksa saja.
Bukan karena niat ingin mencegah gangguan dan perbuatan mencegah gangguan tidaklah sama dengan menyiksa.
"Karena dalam hadits 'tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT' adalah terkait niat ingin menyiksa saja, bukan niat untuk mencegah gangguan. Mencegah gangguan tidak sama dengan menyiksa," tutup Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. (akg)
Load more