News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Kredit Rumah KPR di Bank Syariah, Yakin Bebas Riba? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Hukumnya...

Jangan sampai keliru soal hukum kredit rumah KPR di bank syariah menurut Ustaz Khalid Basalamah, agar tidak terjebak pada dosa riba saat mengambil KPR rumah.
Senin, 10 Juli 2023 - 07:41 WIB
Ustaz Khalid Basalamah, hukum KPR rumah di bank syariah
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Membeli rumah melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seperti sudah menjadi hal yang lumrah di zaman sekarang.

Jika dilihat secara sekilas, KPR memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bayangkan saja, rumah dengan harga ratusan juga bisa langsung dihuni melalui KPR walau kenyataannya belum memiliki uang sebanyak itu.

Namun, sebagai orang Islam tentu harus mendasarkan segala sesuatu pada hukum yang sudah Allah tetapkan, termasuk dalam urusan KPR.

Karena dikhawatirkan KPR tadi bercampur dengan unsur riba yang termasuk dosa besar dalam Islam..

Jangan sampai mengambil rumah lewat mekanisme KPR menjadi sebab dosa riba terus mengalir setiap harinya.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Rumah Tanpa Riba, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum kredit rumah KPR di bank syariah.

Terkait hukum transaksi kredit itu sendiri, Ustaz Khalid Basalamah menerangkan bahwa Islam membolehkan mekanisme itu.

"Bolehkah dalam Islam kita kredit, boleh tapi secara syar'i," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Misalnya ada orang mau beli rumah tapi belum ada uangnya.

Kemudian datang kepada bank, dibelilah rumah itu seharga 200 juta oleh bank.

Rumah itu dijual kepada orang tadi seharga 240 juta dan boleh dibayar dengan cara dicicil dalam kurun waktu tertentu.

Model kredit rumah seperti ini diperbolehkan dalam Islam karena transaksi kreditnya ada pada jual beli, bukan pada utang piutang.

"Dia iya, terjadi akad transaksi jual beli," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Boleh dicicil 12 bulan, 24 bulan, terserah," lanjutnya.

Sayangnya, yang dilakukan bank konvensional adalah memberikan utang yang harus dikembalikan dengan jumlah yang telah bertambah.

Misalnya, ingin beli rumah 200 juta, pihak bank memberi pinjaman 200 juta tapi harus dikembalikan menjadi 240 juta dalam waktu 10 tahun.

"Enggak boleh sama sekali," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Utang piutang ini adalah jasa yang berpahala sehingga tidak boleh mengambil keuntungan.

Kemudian berbicara soal bank syariah, Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan kepada seperti apa internal bank tersebut, apakah sudah menerapkan hukum Islam atau belum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT