Kemudian pihak A membeli motor seharga 15 juta.
Agar pihak B bisa memiliki motor itu, maka pihak A menjualnya kepada B dengan cara pembayaran kredit.
Disepakati bahwa pihak A menjual motor tadi seharga 17 juta kepada B secara kredit.
Maka ini yang diperbolehkan karena menurut Ustaz Khalid Basalamah bentuknya adalah transaksi jual beli.
"Tapi akadnya, pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Akadnya jelas transaksi jual beli," lanjutnya.
Wallahua'lam.
Load more