Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama, Menurut Buya Yahya Ternyata itu...
- istockphoto.com
tvOnenews.com - Hari raya Idul Adha adalah waktu bagi umat muslim untuk berkurban, namun bagaimana hukumnya jika seseorang ingin menjual kulit hewan kurban, apakah sah atau tidak.
Tentunya, setelah penyembelihan hewan kurban akan ada sisa-sisa yang umumnya tidak dibagi kepada penerima kurban, seperti kulit, bagian vital, jeroan dan tulang.
Lantas bagaimanakah hukum menjual kulit hewan kurban menurut jumhur ulama. Berikut penjelasan Buya Yahya yang patut disimak.
Dilansir Kamis (29/06/23) dari tayangan YouTube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama | Buya Yahya," yang diunggah pada 28 Juni 2023.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama, Menurut Buya Yahya Ternyata itu...Source: YouTube Al-Bahjah TV
"Mohon penjelasan lagi masalah kurban, menjual kulit daging kurban. Kulitnya apakah boleh?" ujar salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya.
"Menjual kulit hewan kurban, jadi begini, kalau kulit kurban dijadikan upah sang penyembelih tidak diperkenankan," papar Buya Yahya.
Tapi kalo kulit kambing kurban diambil seseorang sebagai bagiannya begitu saja dibagi, sah. Tapi gak boleh sebagai pengganti tenaganya di saat menyembelih," terang Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika anda ingin mengambil daging kulitnya saja itu sah.
"Saya ndak mau dagingnya, saya pingin kulitnya. Karena mungkin anda sering makan kulit, kan sah-sah saja. Atau hobi kerupuk, ini saya pengen kulitnya aja deh, sah," terang Buya Yahya menambahkan.
"Tapi yang gak boleh adalah Anda jual (kulit hewan kurban)," tegas Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah.
Akan tetapi bagaimana jika kulit hewan kurban itu terlampau banyak, tidak bisa diolah, namun tidak boleh dijual. Bagaimana kemudian hal tersebut dalam Islam?.
Maka jumhur mengatakan tidak boleh dijual. Namun ada pendapat seperti dalam mazhab Imam Ahmad.
"Ada mazhab ulama mengatakan bahwasanya, kulit hewan kurban itu boleh dijual tapi setelah jadi uang, maka dikembalikan kepada tempat penyaluran kurban," papar Buya Yahya menjelaskan.
"Disertakan kepada daging kurban untuk dibagi-bagi kepada orang yang nerima kurban. Jadi seperti itu, maksudnya biar fungsinya dikembalikan kepada daging. Gitu," ujar Buya Yahya.
Load more