Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal ini, Katanya...
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan adalah sah sesuai Imam Maliki dan Syafi'i setelah masa iddah dari suami terdahulu
Jumat, 23 Juni 2023 - 21:44 WIB
Sumber :
- youtube.com
Jika seorang wanita ingin menikah dengan laki-laki lain, maka dianjurkan untuk menikah setelah masa iddah agar tidak bercampur sperma dari mantan suaminya.
Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah point soal larangan tercampurnya sperma yaitu baik dalam bentuk sperma kental maupun janin atau kandungan.
Maka, seorang wanita yang sudah hamil duluan harus melahirkan terlebih dahulu, kembali suci setelah masa nifas, baru kemudian diperbolehkan menikah kembali.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more