“Bagi orang berhaji, memang jelas disana selagi belum tahalul, maka tidak diperkenankan memotong kuku dan rambut. Tapi, bagi orang yang tidak lagi haji, kemudian dia ingin berkurban, bagaimana hukum potong rambut dan potong kuku?” Ucap Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi yang akan berkurban ini.
“Menurut madzab Syafi’i, hukumnya memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berkurban, waktu hari Dzulhijjah, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib, dan bukan haram.” ujar Buya Yahya menjelaskan.
Selain itu, Buya Yahya menambahkan bahwa ada madzab lain selain madzah Syafi’i yang menyebutkan bahwa hukum memotong kuku sebelum berkurban termasuk haram dilakukan.
Namun dalam konteks ini, tidak dikenai denda bagi yang terlanjur melakukannya. “Jadi bagi ada yang mengatakan memotong rambut, memotong kuku adalah haram, tidak kena denda,” tutur Buya Yahya.
Dalam madzhab Imam Syafi’i dan zumhur Ulama, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut saat akan berkurban.
Load more