Sedangkan dalam Al-Fiqh Al-Mazahib Al-Arba'ah’(1990) dijelaskan bahwa maksud sekufu adalah seimbang dalam beberapa keadaan tertentu.
Sementara itu Rasulullah dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah, dijelaskan kriteria wanita yang layak untuk dinikahi.
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.
‘’Sekufu (di sini) baik dalam agama, pekerjaan, dalam kesalihan. Terutama kafaah di dalam nasab ahlul bait,” jelas Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor.
“Para habaib dan salaf kita menjaga kafa’ah nasab itu. Mereka mangkannya memperhatikan betul-betul agar syarifah jangan sampai menikah dengan selain syarif atau sayyid,’’ tambahnya.
Load more