Bolehkah Syarifah atau Wanita Keturunan Nabi Menikah dengan Orang Biasa? Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor Jawab Begini, Ternyata …
- Freepik - Tangkapan layar Youtube
‘’Terputuslah nasab itu, kemuliaan itu. Maka para habaib berusaha jangan sampai ini terjadi. Jika hal tersebut terjadi maka mereka menyerahkan kepada keduanya,’’ imbuhnya.
Namun demikian, selama si wali dan perempuan rida maka akadnya sah.
Walau pun ada pendapat yang menyatakan wali di sini harus semua habaib, namun pendapat ini sulit untuk direalisasikan.
‘’Tidak mungkin karena pasti ada habaib yang tidak ridha. Maka kembali lagi pada pendapat yang kuat selama syarifahnya mau kawin dan wali terdekatnya mau, maka nikahnya sah,” ujarnya.
Habib Hasan kemudian membuat analogi bahwa dia juga mempunyai hak untuk menikahkan anaknya dengan siapa pun. Hal tersebut harus dihargai.
‘’Ketika ada syarifah ingin nikah dengan selain syarif dan walinya ridha, silakan. Anda merdeka,’’ terangnya.
‘’Beda dengan walinya tidak ridha, lalu kawin lari. Tidak sah. Bukan walinya yang mengawinkan, tidak sah,’’ tambahnya.
Sebaliknya apabila seorang wali ingin mengawinkan syarifah dengan selain syarif sementara syarifahnya sendiri tidak ridha, maka tidak sah.
‘’Misal, walinya lihat ini orang kaya. Kalau dua-duanya ridha sah. Kalau hanya salah satunya tidak ridha, maka tidak sah,’’ pungkas Habib Hasan.
Load more