"Izin bertanya, soal jual beli dan kredit. Bagaimana caranya kita jika ingin mengambil kredit rumah KPR supaya tidak terjerumus dalam lingkaran riba? Meskipun dalam akadnya itu sudah dilakukan sesuai dengan syariat Islam, namun karena bank konvensional itu sudah tercampur, didalamnya itu sudah ada riba. Apakah meskipun akadnya sesuai syariat Islam kita tetap dalam lingkaran riba. Adakah solusinya agar tetap bisa melakukan kredit rumah KPR tanpa harus terjerumus dalam lingkaran riba," tanya salah satu jamaah kepada Buya Yahya.
"Kalo kredit normal misalnya, saya punya mobil. Saya jual kepada anda, kalo kontan 50 juta, cuman kalo 3 tahun okelah. Anda pilih transaksi 3 tahun ya 70 juta. Setiap bulan bayar segini. Itu kredit yang sah, no problem," terang Buya Yahya.
Namun menurut Buya Yahya ada kredit yang bentuknya seperti kredit namun kita dijerumuskan dalam dunia riba. Contohnya, perusahaan tidak memiliki uang, namun untuk bisa menghadirkan rumah atau mobil, kemudian menggandeng sesuatu yang memiliki riba.
"Anda kredit, sebetulnya bukan begitu kisahnya. Saya sebagai perusahaan gak punya duit sebanyak itu, untuk pembiayaan rumah ini saya menggandeng bank yang ada riba di dalamnya," terang Buya Yahya.
Jadi adanya kerjasama dengan bank dan semua yang berhubungan dengan riba, namun dibuat sistem seolah-olah itu adalah kredit.
"Anda bukan kredit beneran itu. Anda membeli sesuatu namun memberikan dua keuntungan, yang pertama kepada saya (perusahaan) dan bank konvensional. Jadi yang paling dibohongi adalah anda," terang Buya Yahya.
"Jadi bahasanya kredit namun tidak sesuai dengan syariat. Sebetulnya semuanya bisa dirubah dengan cara syariat," pungkas Buya Yahya.
Load more