"Hukum membunuh ular terbagi menjadi empat pandangan ulama. Pandangan tersebut karena ada turunan dari dalil-dalil termasuk hadist Nabi SAW riwayat Muslim 2236," tutur Ustaz Adi Hidayat.
1. Boleh membunuh ular yang masuk kerumah tanpa peringatan. Jadi begitu masuk, dibunuh itu dibolehkan menurut mazhab manafiah, hanafi.
2. Boleh membunuh ular yang masuk kerumah, namun diberikan dulu peringatan sebanyak tiga kali. Umumnya yang biasa dipakai untuk mengusir ular, ketika tidak pergi maka ular boleh dibunuh.
3. Boleh membunuh ular di dalam rumah, jika ular itu masuk ke rumah diluar kota Madinah. Sedangkan jika masuk ke dalam kota Madinah maka tidak boleh dibunuh, hanya diusir saja, tidak boleh dibunuh.
4. Tidak dibunuh, kecuali ular yang memiliki garis putih di punggungnya atau memiliki ekor pendek. Hal ini menunjukkan bahwa ular berbisa. Saat ular masuk ke rumah, membahayakan maka boleh dibunuh.
Dari beberapa pendapat diatas kemudian merujuk kepada hadis utama, yakni hadist pernyataan jin yang berjanji kepada Nabi, bahwa ia tidak akan menampakkan diri di rumah orang beriman.
Load more