Idul Adha Jatuh Pada 29 Juni 2023, Ini Kriteria Hewan Kurban dan Cara Menyembelihnya
- freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan 1 Dzuhijjah 1444 Hijriah jatuh pada 20 Juni 2023. Ini artinya puncak haji yakni Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah bertepatan dengan tanggal 29 Juni 2023.
Hari Raya Idul Adha, selain disebut dengan Lebaran Haji terkadang juga disebut Idul Kurban. Hal ini ini lantaran Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Adapun hukum dari menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu.
Sejarah Penyembelihan Hewan Kurban
Awal mula dari penyembelihan hewan kurban adalah dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Saat itu, Allah SWT menguji keimanan Nabi Ibrahim dengan perintah menyembelih putranya, Nabi Ismail.
Padahal, Nabi Ibrahim AS sudah lama menginginkan kehadiran seorang anak.
Namun, karena Nabi Ibrahim merupakan seorang hamba yang taat dan Nabi Ismail juga seorang anak yang shaleh, maka ia mendorong sang ayah untuk menaati perintah Allah SWT.
Nabi Ismail juga dengan lapang dada meminta Nabi Ibrahim untuk segera melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Melihat kesetiaan dan ketakwaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, maka saat proses penyembelihan, Allah SWT mengganti tubuh Nabi Ismail dengan seekor domba. Daging domba tersebut kemudian dibagikan kepada orang-orang muslim lainnya.
Lantas Bagaimana Kriteria Hewan Kurban yang Disembelih saat Idul Adha?
Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban haruslah sesuai dengan syariat Islam.
Berikut kriteria dan penyembelihan yang dikutip tvOnenews dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).
![]()
Ilustrasi Hewan Kurban (pixabay)
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
Load more