Bagaimana jika waktu sudah mepet, kata dia, sementara dalam sehari haid keluar terus, maka jamaah bisa mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang menyatakan tawaf tersebut dianggap sah karena kondisi darurat, sehingga tidak berkewajiban membayar dam.
"Tapi itu sudah 'kartu kuning' dari solusi-solusi paling akhir itu," kata dia
Untuk Mazhab Hanafi membayar dam berupa unta, sementara Mazhab Hambali membayar dam berupa kambing. Apabila tidak sanggup membayar dam karena uang sudah habis dan sudah masuk jadwal pulang maka dikatakan Ibnu Taimiyah, dalam kaidah ushul fiqih setiap kewajiban yang tidak mampu ditunaikan maka kewajiban itu menjadi gugur.
"Dengan demikian itu sudah aman, ini sebagai solusi yang paling akhir," tutup Kiai Wazir.(ant)
Load more